TAPANULI SELATAN-Tim penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, akan menggelar gelar perkara terhadap oknum kades Desa Sialang yang diduga melakukan pengerorokan secara bersama-sama dengan keluarganya yang lain.
“Hari ini kami akan gelar perkara,”ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paulus Simamora kepada LENSAKINI ketika ditemui di ruangannya.
Dijelaskannya, gelar perkara tersebut bertujuan untuk menentukan status oknum kepala desa dan pelaku yang lain.”Setelah dilakukan gelar perkara, baru bisa diambil kesimpulan,”ujarnya.
Sekedar informasi, aksi penganiayaan yang dii lakukan JASS berawal pada Sabtu (16/1/2021) ketika korban bersama istrinya Suryani Siregar (65) hendak pergi ke kebun di Desa Janji Mauli Baringin, Sayurmatinggi.
Tiba-tiba korban bersama istrinya tidak sengaja bertemu dengan oknum kades dan para pelaku. Tak lama, salah seorang pelaku langsung menolantarkan kalimat “Hai anj**g, bo**at” kepada Asmar Pane (zn)