MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menembak dua dari enam pelaku begal jalanan yang tergolong sadis dalam melakukan aksinya.
Peristiwa pelaku perampokan ini terungkap berawal darilaporan korban terakhir, yakni Sutarno (60), warga Gang Amarta dusun IV No. 17B, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang kehilangan Kawasaki KLX orange pelat BK 3398 AJM pada hari Minggu, (3/1/2021) lalu di kawasan Kanal, Titi Kuning Medan.
“Kedua tersangka yang terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawan tersebut masing-masing berinisial WS alias Ucok (18), warga Jalan Tuar Ujung kelurahan Amplas, kecamatan Medan Amplas dan AN Arif (20), warga Jalan Melayani GG Nusantara kelurahan Amplas, kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Senin, (11/1/2021).
Sedangkan empat rekannya yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut masing-masing berinisial ARP (18), warga Jalan Tegal Sari Mandala 2 Gang Ikhlas, AP (18), warga Jalan Utama Gang Syehburhanudin Kelurahan Kotamatsum 4, Kecamatan Medan Area, FP alias Azi (18), warga Jalan Jermal 14 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dan AS, warga Medan Denai.
“Jadi, kasus pencurian dengan kekerasan ini berhasil diungkap atas tindak lanjut dari laporan korban. Dalam laporannya, Sutarno menyebutkan sepeda motor tersebut dirampas para tersangka saat dibawa oleh putranya, Audzri Ananda Sutarno (14) bersama rekan-rekannya ketika melintas kawasan kanal,” kata mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini.
Saat beraksi, Kapolsek menerangkan para tersangka yang berboncengan enam unit sepeda motor langsung menyerang korban.
“Dua tersangka yang ditembak WS dan AN membacok anak korban dan melukai tangan korban. Sedangkan tersangka lainnya melempari rombongan anak korban dengan batu,” terangnya.
Disebutkannya, setelah korban dan rekan-rekannya kucar-kacir, para tersangka langsung memboyong sepeda motor korban ke arah Jalan Bajak II, Marindal.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya adalah AN dan kawan-kawan. Kemudian, pada hari Minggu, (10/1/2021) petugas memperoleh informasi tentang keberadaan AN di kos-kosan Kota Kisaran. Di situ, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan AN dan WS,” sebut Kapolsek.
Kemudian, tambah Kapolsek, ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban sebesar Rp. 7,5 juta di kawasan kediaman Agung di Jalan pelajar ujung Gang Mangga kepada seseorang berinisial P. Sedangkan para tersangka rata-rata memperoleh bagian Rp. 500 ribu dari hasil penjualan sepeda motor korban.
“Kemudian petugas langsung bergerak menuju kediaman Agung dan berhasil mengamankannya. Namun sayang, kedua pelaku, WS dan AN berusaha melakukan perlawanan kepada petugas saat berupaya kabur. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan. Untuk itu, petugas langsung menembak kaki kedua tersangka dan langsung memboyongnya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” tambahnya.
Usai diamankan, kata Kapolsek, para tersangka berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor korban beserta Honda Beat pelat BK 3876 MAM milik pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” tandasnya
Dikirim dari Yahoo Mail di Android