TAPANULI SELATAN-Seorang pelaku pencurian di salah satu ruko di Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berinisial MRH dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Batangtoru di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (9/1/2021).
Dari tangan tersangka yang berusia 21 tahun ini, petugas berhasil menyita barang bukti hasil curian dan kenderaan milik tersangka.
Informasi yang dihimpun wartawan,, Senin (11/1/2021) menyebutkan, penangkapan warga Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, berawal dari laporan Samiun Siregar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2021/TPS-TORU/TAPSEL/SUMUT, Tanggal 01 Januari 2021. Dalam laporannya, korban mengaku kediamannya sekaligus tempat usahanya disantroni maling.
Dimana, sejumlah barang berharga milik korban mulai dari perhiasan, ponsel hingga barang dagangan seperti, rokok berbagai merek ludes digondol maling yang mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp30 juta.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memburu para pelaku. Tak berselang lama, petugas akhirnya menemui jejak keberadaan tersangka Mahong di Desa Parsalakan. Tak mau buruannya lepas begitu saja, petugas langsung terjun ke tempat persembunyian tersangka.
“Dalam penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik tersangka. 1 unit ponsel yang dibeli tersangka dari hasil curian, dan beberapa bungkus rokok yang diduga barang curian,” ucap Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, Iptu Mulyadi, Senin (11/1/2021) siang.
Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu seorang tersangka lainnya. “Jadi informasi yang didapat, tersangka tidak bermain sendirian melainkan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (UA)