PADANGSIDIMPUAN-Amir Husein Panjaitan, alias Boike (39), warga Jalan Prof. M. Yamin, Linkungan 2, Kelurahan WEK III, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjadi orang pertama di tahun 2021 yang masuk ke sel tahanan polisi.
Boike ditangkap di warung depan pajak ikan, Jalan Agussalim, Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 11 amplop yang dibungkus dengan kertas buku warna putih berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 19,93 gram.
Selanjutnya, 2 (batang rokok yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,82 gram, uang Rp. 210.000 , 1 bungkus kotak rokok, 1 blok vaver untuk kertas rokok.” Dia sekarang sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan.
Dijelaskan Kasat, tersangka ditangkap pada saat duduk-duduk disalah satu warung di depan pajak ikan.”Kami mendapat informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja pada saat ditangkap.