MEDAN – Tim Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dan menembak kaki 4 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah Patumbak Medan.
Dari ke empat tersangka tersebut, dua diantaranya sebagai pelaku curanmor dan dua teesangka sebagai penadah. Keempat tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas dibagian kakinya, karena disebutkan petugas mencoba melawan saat akan ditangkap.
Pengungkapan ini sendiri merupakan tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak dan satu kasus di luar wilkum Patumbak.
Adapun dua tersangka curanmor yang diamankan yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dua penadah yang turut diamankan yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp 300.000 sebagai barangbukti.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
“Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp 3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp 4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO,” kata Arfin, Senin (21/12/2020).
Arfin mengatakan, sementara tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO. Setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.
“Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta,” ungkap Kompol Arfin.
Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.
“Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta,” beber Kompol Arfin sembari menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.
“Para tersangka curanmor kita jerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 481 (1),” pungkas Arfin.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor. Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah, uang tersebut kerap dia gunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba.
“Sudah empat kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online,” tandasnya. (zn)