MEDAN-Personel gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI melakukan penertiban warung-warung kopi dan warung tuak yang berada di Jalan Rambung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (6/5).
Lurah Sekip, Yuda Setiawan mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut sesuai dengan Perda Kota Medan tentang larangan berjualan di atas badan jalan dan di atas parit, serta terkait Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) larangan pedagang menyediakan bangku dan meja agar warga tidak berkumpul untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kami melakukan penertiban warung-warung yang notabene sudah kita ingatkan kepada mereka soal bahaya COVID-19. Sudah sosialisasi bersama Camat, Kapolsek dan Danramil dan sudah beberapa kali kami ingatkan tapi tetap ada kumpul-kumpul disini. Namun, tetap berlangsung sehingga kita diperintahkan membongkar,” katanya.
Menurut Yuda bahwa, selain memicu potensi pelanggaran protokol kesehatan yang dianjurkan untuk mencegah penyebaran COVID-19, warung-warung ini juga tetap buka selama Ramadan. Hal inilah yang membuat mereka membongkar seluruh warung-warung tersebut.
“Kalau perlawanan biasalah, mereka mungkin merasa berhak berjualan di sini. Padahal, mereka berdiri diatas parit,” ucapnya. Kedepan, kelurahan akan terus mengawasi keberadaan warung-warung pinggir jalan di lokasi tersebut. Jika para pedagang nekad berjualan, maka petugas akan kembali melakukan penertiban.
“Kita akan terus imbau agar tidak berjualan disini, kalau tetap berjualan kita bongkar lagi,” tandasnya.
Dalam penertiban tersebut, sempat terjadi adu mulut antara petugas Satpol-PP dengan pemilik warung ketika warungnya hendak dibongkar, Mamun petugas tetap melakukan pembongkaran dan membawa barang-barang pedagang ke Kantor Camat Medan Petisah. Penertiban ini juga mendapat pengawalan dari petugas kepolisian dan TNI. (zn)