Tim Bareskrim Mabes Polri Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lapas Antar Provinsi

  • Bagikan
Ist

MANDAILING NATAL – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, berhasil menggagalkan peredaran ganja kering jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta. Sebanyak 284 kg ganja siap edar berhasil disita dari dua lokasi berbeda.

Peredaran ganja kering ini, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi, dikendalikan oleh salah seorang napi disalah satu lembaga pemasyarakatan di Padang, Sumatera Barat.

Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, berhasil menangkap MI di sekitar lokasi dekat rumahnya di Desa Huta Tua, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dikutip dari SINDONEWS.com, selain menangkap MI, polisi turut menangkap dua tersangka lain yakni AR dan SN yang merupakan warga Desa Huta Tua. Penangkapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir ganja asal Sumatera Barat, berinisial AL dan RA.

Saat ditangkap, AL dan RA kedapatan membawa 203 kg ganja di Jalan Lintas Bukit Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada tersangka MI, AR dan SN. Ketiganya ternyata merupakan bandar besar sekaligus pemasok ganja jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta.
Dari penangkapan ketiga tersangka di Mandailing Natal, polisi kembali menemukan 81 kg ganja kering di semak-semak yang disimpan pelaku MI. Ganja tersebut siap dikirim, dan tinggal menunggu jemputan dari pemesannya.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, kelima pelaku pengedar ganja dikendalikan oleh seorang napi berinisial KL yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas di Kota Padang, Sumatera Barat,” tegas Distipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol. Krisno Halomoan Siregar. (zn)

  • Bagikan