PADANGSIDIMPUAN-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja kering di Kelurahan Sidangkal, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (5/12/2020).
PS, pria berusia 41 warga Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kota Padangsidimpuan ini ditangkap petugas saat tengah menikmati sore hari di tepi sungai.
Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (6/2020) siang menyebutkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di tempat tinggal mereka.
Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Benar saja, setibanya di lokasi tepatnya di belakang Puskemas Kelurahan Sidangkal, petugas melihat seorang pria yang tengah duduk santai di tepi sungai. Curiga melihat gelagatnya, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik assoy warna coklat yang berisi 14 bungkus kertas nasi yang berukuran kecil dan 1 bungkus kertas nasi yang berukuran besar berisi narkotika jenis ganja. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 1 buah hekter, 1 buah gunting, dan uang senilai Rp248 ribu.
Saat di konfirmasi LENSAKINI, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan meembenarkan penangkapan tersebut. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Benar, saat ini tersangka telah berada di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang hukti ganja yang kita amankan beratnya 81,25 gram,” ucapnya singkat.
(UA)