PADANGSIDIMPUAN-Bawa ganja dalam plastik, NA Harahap dan DW Simanungkalit ditangkap Satresnrkoba Polres Padangsidimpuan, di Jalan Albion Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, satu plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 750 gram, 2 bungkus kertas nasi berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 130 gram.
Selanjutnya, 1 plastik warna putih berisi kertas nasi, 9 lembar kertas nasi,1 unit timbangan,1 gunting, 1 pisau cater, 1 hekter dan 2 kotak anak hekter.
“Mereka ditangkap dari hasil pengembangan salah seorang tersangka yang sudah terlebih dahulu diamankan,”ujat Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan kepada LENSAKINI.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah mendapatkan biodata dari tersangka sebelumnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.”Ketika tiba, petugas mencurigai dua orang yang sedang duduk di warung,”tutur Kasat.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti ganja yang sudah dibungkus dalam plastik hitam.”Sekarang, keduanya sudah diamankan di sel Mapores Padangsidimpuan,”tandasnya. (zn)