MEDAN-Nekat pajang foto Megawati gendong Jokowi di Facebook. WP (33), Warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap Tim Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut .
“Pelaku memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
Dari pemeriksaan, kata Nainggolan, pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Dia terbukti memposting foto Megawati yang sedang mengendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone,” sebut Nainggolan.
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” tukasnya.
Sementara itu, PS Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Rubianto, enggan memberikan keterangan mendetail terkait penangkapan pelaku penghina kepala negara tersebut.
“Ke Humas saja bang, sesuai mekanisme,” pungkasnya. (zn)