Buron 6 Bulan Kasus Perampokan, Wanita Muda di Pematangsiantar Ditangkap

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR- Seorang wanita muda satu dari tiga komplotan perampok yang sempat buron selama 6 bulan ditangkap Polsek Siantar Martoba, Polresta Pematangsiantar, Kamis (19/11/2020) malam.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud, Jumat (20/11/2020) mengatakan, tersangka JLS (21) warga Jalan Pendeta J. Wismar Saragih Gang Gong 2000, kelurahan Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba.

Dia ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Parluasan, Pematangsiantar terkait kasus perampokan disertai tindak penganiayaan terhadap Alboni Gultom (19) ,warga Simpang Rami,kelurahan Sumber Jaya,kecamatan Siantar Martoba,sekitar bulan Mei 2020 lalu.

” Pelaku sempat buron selama 6 bulan,dan ditangkap di rumah kakaknya,sedangkan dua lagi pria rekannya saat ini sudah menjalani hukuman dengan status narapidana,” sebut Amir.

Amir menambahkan pelaku JLS dan dua rekannya WS dan DDN melakukan perampokan disertai penikaman terhadap korban Alboni Gultom di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba. (zn)

  • Bagikan