PADANGSIDIMPUAN-Seorang pecandu narkoba berinisial ORH (33) warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan WEK I, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi saat di dalam kamar mandi rumahnya, Rabu (18/11/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotikia golongan I jenis sabu seberat 1,32 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong, 1 sendok yang terbuat dari sedotan dan 1 Unit Handphone.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kamar mandi.”Diduga dia sembunyi dalam kamar mandi, karena tahu polisi datang ke rumahnya,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi.
Saat itu, polisi menggiring dia kesalah satu kamar yang ada di rumah itu. Ketika digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti.”Di dalam kamar itu sejumlah barang bukti ditemukan,”tutu Kasat.
Dia menambahkan, penangkapan itu berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat konsumsi narkoba.”Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bekerjasama,”tandas Pulungan. (zn)