PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan Polres Padangsidimpuan.
Bagaimana tidak, pria berinisial AH alias Awal (36) ini kedapatan petugas saat membuang 8 bungkus narkotika jenis ganja. Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (18/11/2020), penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi. Setibanya petugas di salah satu warung, tersangka tampak panik dan langsung membuang sehuah bungkusan ke luar warung. Melihat gelagat mencurigakan tersebut, petugas langsung mendekati tersangka dan melakukan penangkapan.
Benar saja, saat diperiksa bungkusan yang dibuang tersangka tsrsebut berisikan 8 paket narkotika jenis ganja. Oleh petugas, tersangja langsung digiring ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini, tersangka telah berada di mako untuk dilakukam pemeriksaan,” ucapnya singkat.
(UA)