PADANGSIDIMPUAN-NHS, seorang penarik becak bermotor (betor), warga Jalan Teuku Umar, kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Pria berusia 42 tahun itu diamankan dari Jalan SM Raja, karena bermain judi jenis KIM.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp43.000. Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyanto mengatakan, saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di Jalan SM Raja sering dipergunakan untuk keperluan memasang tebak nomor judi KIM. Selanjutnya, petugas kepolsian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti, sehingga dia langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan selanjutnya,”ungkapnya.
Kasat mengungkapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian guna meminimalisir angka kejahatan di Kota Salak itu. (zn)