Dilaporkan Via Aplikasi Horas Paten, 2 Wiraswasta Ditangkap Polres Simalungun Kasus Narkoba

  • Bagikan

SIMALUNGUN- Dua wiraswasta ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun di Kampung Bukit Kataran, Desa Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas,Kamis (5/11/2020) malam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (6/11/2020) mengatakan,kedua tersangka diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka RS (30) warga kecamatan Gunung Maligas dan DC (35) warga kecamatan Dolok Batu Nanggar kabupaten Simalungun ditangkap atas informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan aplikasi Horas Paten.

“Warga menyalakan tombol panik pada aplikasi Horas Paten yang menginformasikan di kediaman salah seorang tersangka kerap terjadi transaksi narkoba,” ujar Lukman.

Menindak lanjuti laporan tersebut,polisi menangkap RS di rumahnya dan didapati barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan yang diduga beris8 narkotika jenis shabu- shabu dengan berat kotor total 0,96 gram, 1 kotak kecil bewarna putih yg didalamnya berisi 15 plastik klip kosong,dam 1 unit HP Samsung warna putih.

Dari pengakuan RS diperoleh informasi narkoba miliknya diperoleh dari tersangka DC dan diminta datang utk mengambil uang hasil penjualan dari RS. Setibanya di rumah RS,polisi menangkap DC dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan.

satu bungkus plastik klip transparan yg diduga berisi narkotika jenis dengan berat kotor 0,10 gram, 1 kaca pirex yg berisi bakaran shabu dengan berat kotor 1,57 gram. Polisi sudah menahan kedua tersangka di markasa Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,untuk pengembangan lebih lanjut.

  • Bagikan