TAPANULI SELATAN-Pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Mhd Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, dilaporkan oleh Agussalim Siregar ke Bawaslu Tapsel.
Pasalnya, paslon nomor urut 1 itu diduga telah melanggar aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK). Laporan tersebut ditandai dengan nomor 09/LP/BAWASLU PROV-SU.22/11/2020.
Kepada LENSAKINI, Agussalim mengatakan, APK paslon yang diduga melanggar aturan tersebut berada di jalan raya di Lingkungan III, Gunung Manaon. Salah satu spanduk yang bergambarkan paslon Mhd Yusuf Siregar-Roby Agusman dipajang di tengah badan jalan dan diikat ke tiang listrik.
“Sebagai masyarakat saya merasa keberatan, karena keberadaan spanduk tersebut sudah mengganggu,”tuturnya. Dia berharap kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporannya, sehingga menjadi efeck jerah bagi paslon tersebut.