PADANGSIDIMPUAN-Meski sudah memakai berbagai cara untuk mengelabuhi polisi, kurir narkoba asal Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Ucok Botol akhirnya ditangkap.
Tersangka diamankan ketika hendak melakukan transaksi di pinggir sungai. Dari tangan Ucok, polisi mengamankan barang bukti berupa, 11 bungkus kertas nasi warna coklat berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 8,9 gram, 1 bungkus rokok.”Sekarang, tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba AKP S Pulungan.
Dijelaskan Kasat, penangkapan Ucok Botol berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.”Di lokasi, petugas kepolisian mencurigai salah seorang warga yang sedang berada di pinggir sungai dan selanjutnya, personil langsung mendatanginya,”tutur Pulungan.
Lucunya, mengetahaui polisi datang, tersangka pura-pura berbaring dan membuang barang bukti. Namun, aksi tersebut diketahaui dan akhirnya petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja.”Dia pura-pura berbaring karena mengetahaui dirinya sudah diincar polisi,”ungkapnya. (zn)