TEBING TINGGI–Nekat simpan sabu di kamar kos, dua orang perempuan cantik asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap.
Informasi yang diperoleh wartawan, kedua tersangka berinisial MA (28), warga Jalan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan EH (26), warga Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Mereka digerebek personel Satres narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 0,04 gram ‘barang enak’ alias narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus SH, melalui Kasubag Humas, AKP Josua Nainggolan menjelaskan, penangkapan berawal informasi adanya transaksi sabu di rumah kos-kosan di Jalan Salak.
Tim kemudian meluncur ke TKP dan melakukan penggerebekan. Barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transaparan berisi sabu ditemukan di atas meja rias. Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang laki-laki bernama Kumis (DPO).
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses selanjutnya. Keduanya diganjar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dari UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (zn)