DELISERDANG-Dua orang pemuda masing-masing berinisial A (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan MF (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama petugas Avsec saat menjalani pemeriksaan Security Check Point (SCP), Senin (5/10/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan pihaknya bersama petugas bandara berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba itu.
“Dua tersangka merupakan calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandar Kualama,i menuju Bandara Soetta,” ujar Robert, Selasa (6/10/2020). Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi adanya calon penumpang pesawat yang akan menyelundupkan Narkoba melalui Bandara Kualanamu.
Hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku barang bukti sabu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya pun mengaku menerima barang bukti sabu di Binjai, Sumatera Utara dan dijanjikan uang senilai Rp 50 juta.
Saat ini, dua warga Aceh yang kini menjadi tersangka masih dalam pemeriksaan Direktorat Narkoba Polda Sumut. (zn)