PADANGSIDIMPUAN – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap personil Polres Padangsidimpuan. Tersangka yang berinisial ER (37) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan dibekuk petugas lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan ER berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di salah satu rumah di kawasan Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Mendapat laporan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka tengah tertidur pulas di dalam kamar. Seketika itu juga, tersangka langsung diamankan petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 1,14 gram yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat. Oleh petugas, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada LENSAKINI, Rabu (30/8/2020) sore, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui kalau narkoba tersebut merupakan miliknya.
“Dia ini pengguna. Dia tertidur setelah memakai barang haram tersebut,” ucapnya singkat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Padangsidimpuan. (UA)