MEDAN – Polrestabes Medan, bekuk tiga pasangan komplotan maling bermodus keliling menaiki becak barang (Becak hantu) dari tiga lokasi berbeda, Sabtu (26/9/2020). Salah seorang terpaksa diberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan mengatakan komplotan maling becak hantu ini melancarkan aksi pencurian dengan cara menaiki becak motor (Betor), dengan berpura-pura mencari barang atau makanan bekas untuk hewan ternak. Padahal, tujuannya mencari target barang milik warga yang bisa digondol.
“Aksi mereka terekam CCTV dan viral sejumlah media sosial. Tim menangkap enam pelaku pencurian modus becak hantu,” kata Iptu Ardian kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Adapun keenam komplotan maling becak hantu ini masing-masing berinisial, IP (31) warga Jalan Karya Gang Kartini, Kota Medan, ASP alias Toni (17) warga Jalan Elang Ujung II Mandala, A alias Lulu (21) warga Pasar I Tambak Rejo Tembung.
Kemudian, tiga wanita masing-masing berinisial HP (28) dan MIP (19) keduanya warga Jalan Elang II Mandala, serta LS (40) warga Jalan Asrama Kodam Sunggal.
“Penangkapan para pelaku ini dari lokasi terpisah,” tutur Ardian.
Dia mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan pasangan IP dan MIP di Jalan Sidorukun Kecamatan Medan Timur, Sabtu (26/9/2020) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Dari mereka petugas mengamankan barang bukti baterai genset milik kampus AMIK, Jalan Jamin Ginting Medan.
Berselang beberapa jam kemudian, petugas menangkap Lulu di Pasar I Tambak Rejo Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan tersebut atas dugaan pencurian sepeda motor. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terhadap Lulu dengan menembak kakinya karena melawan.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan membekuk tika tersangka lainnya. Yakni, Toni, HP, dan LS sekitar Pasar 8 Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Ardian menyebutkan, dari ke-6 pelaku ini, Lulu, Toni, HP dan LS merupakan residivis kasus yang sama. Keempatnya tidak jera usai keluar dari penjara, malah kembali beraksi dengan modus yang sama. Sasaran mereka sepeda motor, meteran air, baterai genset dan lainnya.
“Hasil curian tersebut mereka larikan atau dinaikkan ke atas becak motor,” tuturnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka beraksi di lokasi jalan protokol sekitaran Kota Medan.
“Kawanan pencuri ini sudah beraksi 18 kali Kota Medan dan sekitarnya,” jelas Yunnan.
Yunan menambahkan, dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 buah kunci leter Y, 2 unit kunci leter L, 6 anak kunci T, 1 buah magnet kunci, 4 unit HP. Kemudian, 1 unit gunting potong, 2 jaket, 1 rice cooker, rekaman CCTV dari media sosial (medsos). Selanjutnya, 1 unit betor, 2 unit baterai basah, 1 unit tabung gas, 2 buah obeng, dan lainnya.
“Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.