Enam Kali Berhasil Maling Motor, Rizal Lodes Dihadiahi Dua Butir Peluru

  • Bagikan

MEDAN- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan terpaksa menembakkan dua butir peluru ke kaki seorang tersangka spesialis pencuri sepeda motor, berinisial RS alias Rizal Lodes (30) warga Jalan Bhayangkara Gang Pribadi Medan.

Pengangguran yang sebulan belakangan ini sudah enam kali mencuri sepeda motor masih nekad melawan polisi saat akan ditangkap di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (16/8/2020) malam.

Dari tangan pelaku pencuri sepeda motor (Ranmor) ini, petugas menyita 1 buah kunci letter T, 1 buah obeng. Selain itu polisi juga menyita batang bukti dari kediaman tersangka berupa, 1 unit Play Station (PS) 3, 1 buah baju yang digunakan tersangka, serta sebuah pisau lipat sebagai barang buktinya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Rianto mengatakan, ditangkapnya tersangka RS alias Rizal Lodes ini, bermula dari informasi tentang keberadaan tersangka, Minggu (16/08/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Namun Pada saat tersangka diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka ini malah mencoba melakukan perlawanan.

“Team Opsnal terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Selanjutnya tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis, “terang Iptu Rianto, Senin (17/08/2020) malam.

Dia menjelaskan, dari hasil interogasi RS alias Rizal Lodes mengaku, telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali selama satu bulan belakangan ini di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.

Adapun keenam lokasi kejahatannya yakni, di Jalan Bayangkara Gang Pribadi, dengan kerugian handphone. Kemudian di Jalan Bayangkara di depan Gang Pribadi, dengan kerugian sepeda motor dan di Jalan Bhayangkara Gang Buntu, dengan kerugian sepeda motor.

Selanjutnya, di Jalan simpang Pasar XII Bhayangkara dengan kerugian sepeda motor, Jalan Pancing Gang Pamio dengan kerugian sepeda motor, serta Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi dengan kerugian sepeda motor.

“Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, kami juga masih melakukan pengembangan,”tutup Iptu Rianto mengakhiri.

  • Bagikan