Wali Kota Lebih Takut Kepada Kejaksaan Daripada Pengadilan?

  • Bagikan
Timbul Simanungkalit, pendiri Yayasan Burangir

Setiap tahun Pemkot Padangsidimpuan merayakan Hari Anak Nasional dengan berbagai acara.  Kemarin saya keliling Alaman Bolak, ternyata tidak ada acara. Mungkin akibat kondisi pandemi yang membatasi kegiatan. Saya lihat baliho atau spanduk HAN juga tidak kelihatan di jalan-jalan protokol.

Yang ada hanya 1 baliho besar di depan kantor Wali Kota dan 1 bilboard besar di Simpang Tugu Siborang, Jalan SM Raja. Isinya ucapan Selamat Hari Bhakti Adiyaksa 2020 yang dirayakan Kejaksaan setiap tahun.

Kenapa kalau untuk kegiatan Kejaksaan, Pemkot Padangsidimpuan begitu perduli, yah? Baliho itu malah sudah terpasang jauh-jauh hari sebelum hari H. Saya jadi teringat dengan postingan adinda Bob Nasution.

Wali Kota dan beberapa Kepala SKPD menolak hadir pada sidang perdana perkara perdata gugatan seorang warga Padangsidimpuan terhadap Tergugat Wali Kota dan sejumlah kadis  pada Senin, 20 Juli 2020.

Bukankah panggilan tersebut datang dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang merupakan lembaga negara yang mewakili negara di bidang peradilan? Walikota kenapa mangkir, yah?

Kalau seandainya panggilan tersebut adalah surat undangan atau somasi dari Pengacara Penggugat, atau surat audiensi dari Bung Rambe, atau surat tantangan debat dari saya, sah-sah saja Wali Kota Irsan menolak. Mungkin dia merasa tidak level, atau juga takut karena pemahaman yang cetek yang selama ini dibungkus dengan retorika murahan.

Tapi ini Pengadilan Negeri loh? Lembaga berlambang Cakra itu dibawah Lembaga Tinggi Negara Mahkamah Agung. Jangan-jangan benar yang dikatakan seorang teman.

“Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kan tidak berhak memeriksa dan menyidik kasus korupsi, bang?”

“Loh? Yang mengadili kan pengadilan?” tanyaku heran.

“Iya! Tapi bukan di sini, itu di Pengadilan Tipikor Medan, bang!” katanya sambil tertawa mengejek.

Benar yang berhak menerima kasus korupsi itu Kejaksaan, Polri dan KPK.

Jangan-jangan itu alasan tidak hadir pada sidang perdata kemarin?

Jangan-jangan itu alasan kedatangan rombongan Pemkot Padangsidimpuan ke Kejari Padangsidimpuan memberi apresiasi? Padahal selama ini Pengadilan Negeri Padangsidimpuan banyak memutus perkara narkoba, penganiayaan dan pencabulan anak dengan vonnis hukuman yang cukup tinggi. Bukankah itu juga perlu diapresiasi?

Jangan-jangan itu alasan membuat baliho dan bilboard besar ucapan selamat itu?

Jangan-jangan Wali Kota cuma takut kepada Kejaksaan, tapi tak respek dengan kondisi anak-anak yang menderita akibat pandemi ini? 

Tulisan ini dikutip dari Halaman Facebook Timbul Simanungkalit, Pendiri Yayasan Burangir Kota Padangsidimpuan

 

  • Bagikan