DENPASAR (LENSAKINI) – Kasus tragis terjadi di Denpasar, Bali, ketika seorang pria bernama Agus Sugianto (31), karyawan di sebuah perusahaan roti, diduga menghabisi nyawa I Komang Agus Asmara (25), seorang juru parkir. Peristiwa ini dipicu oleh masalah perjudian online yang sudah merenggut banyak korban.
Agus Sugianto diketahui menjual motor milik korban senilai Rp5 juta untuk digunakan sebagai modal judi online. Namun, uang tersebut ludes karena kalah berjudi.
Ketika Agus Asmara meminta kembali uang hasil penjualan motornya, terjadi pertikaian antara keduanya yang berujung pada aksi keji.
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo menjelaskan bahwa Sugianto mengajak korban ke lokasi kejadian di bantaran sungai Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu malam (6/11).
Di tempat itu, setelah cekcok, Sugianto yang sudah membawa pisau cutter, nekat menggorok leher korban hingga tewas. Tak berhenti di situ, Sugianto bahkan sempat menggadaikan ponsel milik korban sebesar Rp600 ribu, yang kembali digunakan untuk berjudi.
Polisi akhirnya menangkap Sugianto di kawasan Kuta, Bali, setelah ia mencoba melarikan diri. Tersangka yang melakukan perlawanan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya.
Kini, Sugianto dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.