Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan dukungan resmi kepada putranya, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam konteks adaptasi regulasi baru yang memungkinkan Kaesang, yang akan memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat dilantik, untuk ambil bagian dalam proses tersebut.
Jokowi menyampaikan ini saat menanggapi soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi putusan Mahkamah Agung tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jokowi menjelaskan bahwa perannya sebagai orang tua hanya sebatas memberikan doa, menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mempermudah jalan bagi Kaesang.
“Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan,” kata Jokowi tersenyum ditanya putusan PKPU yang memuluskan jalan Kaesang.
Kaesang, yang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, telah menarik perhatian beberapa partai politik, termasuk yang mendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Peluang Kaesang juga terlihat dalam survei yang menunjukkan elektabilitasnya yang signifikan di Jawa Tengah, dimana ia menduduki peringkat tertinggi sebagai calon gubernur potensial.
Meskipun ada spekulasi dari berbagai pihak, termasuk Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, Jokowi menegaskan bahwa keputusan terkait pencalonan adalah wewenang mutlak partai politik.
Saya tidak pernah menyodorkan (Kaesang) kepada siapa pun, kepada partai juga tidak pernah. Tanyakan ke partai-partai,” kata Jokowi.