MEDAN – Anggaran penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2020 sebesar Rp108,7 Milyar yang sudah dialokasikan dalam kondisi aman dan tidak termasuk direfocusing, guna menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman mengatakan, meskipun Pemko Medan saat ini telah melakukan refocusing anggaran guna menangani Covid-19, namun anggaran untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak terganggu. “Guna mendukung penyelenggaraan pilkada, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 108,7 M lebih. Dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak boleh diganggu meski Pemko Medan saat ini concern menangani pandemi Covid-19,” kata Wiriya Al Rahman ketika menghadiri Dialog Publik bertajuk “Kesiapan Anggaran Pilkada Kota Medan 2020” yang digelar Badan Kajian Srategis Al Washliyah Sumut di Studio Al Washliyah Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (23/6).
Dia mengatakan, sesuai dengan Permendagri No.20/2020, Instruksi Mendagri No.1/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri & Menteri Keuangan), anggaran Pilkada tidak boleh diganggu.
“Dana pilkada tetap diamanatkan dan tidak boleh diganggu. Itu jelas dan tegas walaupun kita tengah menangani Covid-19,” tegasnya.
Dalam dialog yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik tersebut, Sekda menerangkan, anggaran yang disediakan Pemko Medan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020 sebesar Rp108,7 M lebih dengan perincian Rp. 69,34 M untuk KPU Medan, Rp27,37 M untuk Bawaslu, Rp8,5 M untuk Polrestabes Medan, Rp2 M untuk Polres Pelabuhan Belawan serta Rp1,5 M untuk Kodim 0201/BS.
“Anggaran untuk Pilkada Kota Medan 2020 sudah kita cairkan sebagian untuk KPU dan Bawaslu. Tinggal Rp41,5 M untuk KPU yang belum dicairkan, sedangkan Bawaslu sekitar Rp16,3 M yang belum kita cairkan. Sedangkan untuk keamanan sampai saat ini belum ada yang kita cairkan,” jelasnya.
Sekda menambahkan, berhubung saat ini menghadapi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020 yang akan berlangsung 9 Desember mendatang akan mengikuti protokol kesehatan, sehingga KPU dan Bawaslu diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dari dana yang sudah disepakati dan ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Mala itu, mengingat kondisi keuangan Pemko Medan, provinsi bahkan negara saat ini yang terbatas karena harus menangani Covid-19, maka Pihaknya yakin, pilkada tetap dapat berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Apalagi saat ini, tengah dipersiapkan fase menuju new normal. Artinya, kita tetap menjalankan aktifitas dengan mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” ungkapnya.
Sementara, Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan, seluruh proses tahapan Pilkada Kota Medan 2020 harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga membutuhkan biaya tambahan. Meski demikian KPU akan terus berupaya melakukan rasionalisasi anggaran sehingga Pilkada Kota Medan 2020 dapat dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, kondisi keuangan Pemko Medan saat ini mengalami penurunan drastis akibat pandemi Covid-19. Bahkan, berdasarkan perbincangannya bersama Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) beberapa hari lalu, biasanya pendapatan yang diperoleh BPPRD setiap bulannya bisa mencapai Rp20 M.
“Saat ini untuk mendapatkan Rp. 1 M sebulan pun, BPPRD mengaku sangat kesulitan,” tandasnya. (zn)