PADANG LAWAS UTARA-Seorang Oknum Kepala Desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) berinisia AA (44) ditangkap polisi. Pasalnya, dia bersama tiga orang rekannya diduga main judi.
Ketiga rekan oknum kades itu, GHS (34), HSR (34), dan ES (37), yang juga tinggal di Kecamatan Portibi. Alhasil, ke-empatnya kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Keempatnya, tertangkap basah tengah bermain judi online, pada Minggu (18/9/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi.
Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tengah lakukan penyelidikan terkait permainan judi online. Benar saja, setiba di TKP, polisi menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, saat ditemui, Senin (19/9/2022) pagi, membenarkan adanya penangkapan keempat pria tersebut. Dari keempatnya, polisi juga amankan barang bukti berupa, dua unit Handphone Android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.