TAPANULI SELATAN-Unit Reskrim Polsek Batang Angkola, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Polda Sumut menangkap dua orang terduga pelaku judi di Desa Sisoma, Kecamatan Tantom Angkola, Rabu (31/8/2022).
Keduanya berinisial HS (27) dan AS (19) Mereka berasal dari Desa Sisoma, Kecamatan Tantom Angkola. Dari tangan HS dan AS, polisi menyita barang bukti berupa,
uang Rp.260 ribu, 2 HP android warna hitam dan rekap judi jenis Kim Singapur.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Sisoma marak aksi judi, khususnya KIM. Selanjutnya, personil Unit Reskrim Polsek Batang Angkola langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Ketika tiba di lokasi, personil mencurigai dua orang pria yang sedang mengendarai sepedamotor,”ujarnya. Selanjutnya, petugas kepolisian diam-diam mengikuti kedua pelaku terduga judi itu.