SIBOLGA – Seorang pria di Kota Sibolga ditangkap polisi karena menyebabkan bukit Tor Simarbarimbing di daerah itu terbakar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/8/2022) sore lalu.
“Pria yang diketahui berinisial DES Alias P (51), warga Jalan Melur Atas, Kelurahan Angin Nauli ini saat itu berniat menanam dua batang pohon alpukat di lahan milik mertuanya,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humasnya, AKP R Sormin, Rabu (24/8/2022).
Sormin menuturkan, sebelum peristiwa itu terjadi, DES melihat tumpukan dedaun kering di atas lahan yang sudah menjadi semak. Lalu DES membakar dedaunan kering tersebut secara berurutan dengan menggunakan mancis.
Namun, selang lima menit kemudian, api menjalar dan membuat DES khawatir. DES lalu mencoba memadamkan api dengan cara memukul mukul api dengan pelepah sagu, tapi hal itu tidak berhasil, api malah semakin membesar.
“Dengan perasaan panik, DES lalu pergi meninggalkan lokasi lahan menuju rumahnya dan ke tempat lain di Jalan Ketapang. Namun malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, petugas datang dan mengamankannya,” sebut Sormin.