MEDAN-Pasca membuang mayat Nurhaida Simanjuntak di Jalinsum Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), terduga pelaku menjual hasilnya ke Sumatera Barat.
“Usai membuang jenazah korban, kedua tersangka BST dan AP menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang,”ujar Kapolres Tapsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Menurutnya, sebelum meninggal dunia, korban terlebih dahulu dibekap, karena melawan saat kedua pelaku mengambil perhiasannya.” Kalung yang dirampok oleh pelaku emas seberat 15 gram,”tuturnya.