PADANGSIDIMPUAN –Tembok Penutup akses jalan menuju rumah warga di Lingkungan II, Kelurahan WEK II,Kampung Bukit, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padangsidimpuan Ruslan Abdul Gani Harahap mengaku bahwa bangunan tembok yang baru didirikan tersebut belum memiliki IMB.
“Bangunan tembok depan Masjid Sangkumpal Bonang belum memiliki IMB hingga saat ini,” ungkap Kadis Perizinan.
Ruslan Harahap juga menerangkan, untuk mendirikan suatu bangunan terlebih dahulu harus dilengkapi dulu administrasinya baru melakukan aktivitas.