MEDAN – Satreskrim Polsek Medan Timur meirngkus residivis pencurian sepeda motor yang kembali melancarkan aksinya di Jalan Pasar 3 Mesjid Mustaqin Kel. Glugur darat I, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku bernama Sujaka (31) ditangkap atas laporan korban Suyanto (56), warga Jalan Alfalah.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, menjelaskan berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Sewaktu itu korban datang ke Masjid Muttaqin untuk sholad subuh. Korban memarkirkan sepeda motornya di masjid.
“Sialnya saat korban baru keluar dari masjid sekitar pukul 06.10 WIB, ia melihat sepeda motornya sudah raib,” jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, Kamis (17/2/2022).
Mengetahui laporan itu, pihaknya pun melakukan pengejaran sejak Minggu 30 Januari 2022. Kala itu tersangka sedang berdiri di Jalan Karantina, tepatnya dipinggir rel kereta api.
Pihaknya pun langsung mengamankan tersangka. Hasil interogasi terhadap tersangka mengakui tindakannya. Lalu pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, dan berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Tepatnya di Jalan Bilal.
Pada saat pengembangan, tersangka mencoba melawan dan hendak melukai petugas. Walhasil petugas melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali. Tapi tersangka tidak mengindahkannya.
“Pihaknya pun melakukan pembakan terukur ke arah kedua kaki dan kemudian langsung membawa tersangka untuk berobat ke RS Bhayangkara Medan,” ujarnya. (zn)