PADANG LAWAS-Pelaku pembakaran rumah warga di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas (Palas) ditangkap personel Satreskrim Polres Palas. Pelaku berinisial NS tersebut ditangkap petugas, Senin (14/2/2022) dini hari.
Dikutip dari Inews.id, Kapolsek Barumun AKP Miptahuddi mengatakan penangkapan NS berawal dari laporan seorang warga bernama Gong Martua Pulungan. Korban mengatakan curiga rumhanya idbkarany oleh pelaku.
“Pelaku menduga korban selingkuh dengan istrinya,” kata Miptahuddi, Senin (14/2/2022). Kejadian bermula saat pelaku mencari korban untuk menanyakan isu perselingkungan istrinya. Karena tidak ketemu, tersangka yang sudah tersulut emosi akibat curiga kemudian melampiaskan emosinya dengan menyiramkan bahan bakar minyak pertalite ke sepeda motor merek honda Beat.
Setelah itu, pelaku menyulut api menggunakan satu buah mancis hingga membakar sepeda motor tersebut. Nahas, api kemudian menjalar ke seluruh bangunan rumah semipermanen tersebut. “Seluruh isi yang berada didalam bangunan rumah semi permanen tersebut terbakar hingga rata dengan tanah,” ucapnya.
Akibat kejadian kebakaran rumah itu korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 120 juta. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Barumun. “Tersangka masih kami mintai keterangan terkait pembakaran tersebut,” ucapnya. (zn)