LABUHANBATU-Irman Pasaribu alias Man Batak, terdakwa bandar narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, sejumlah barang bukti akan diserahkan kepada negara.
Tuntutan itu disampaikan JPu dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (8/2/2022).
Tim JPU, Maulitasari Siregar bersama Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak dengan pidana penjara selama seumur hidup. Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Man Batak melanggar pasal 114 ayat jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan barang bukti sabu 5 kg dan pistol jenis airsoftgun diambil untuk dimusnahkan,” katanya.
Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Man Batak melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak perkara narkoba dan TPPU kembali digelar di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat di Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/1/2022).
Dikarenakan tuntutan belum siap, sidang lanjutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak ditunda oleh Majelis Hakim pekan depan.
Majelis Hakim Delta Tamtama, SH, MH sebelum menutup sidang kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak melalui daring menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda pekan depan, Selasa (8/2/2022), karena tuntutan belum siap. (zn)