SIMALUNGUN- Pasangan suami istri ditangkap Satuan Reserse Nakoba Polres Simalungun ,saat melintas di jalan Masjid, Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, saat berboncengan naik sepeda motor.
Pria BJ (25) warga Asahan zdan istrinya CN (24) warga kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun ditangkap karena memiliki 5,47 gram narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kepala Seksi Humas Ipda Arwansyah Batubara, Senin (7/2/2022) mengatakan, pasangan suami istri BJ dan CN ditangkap menindak lanjuti informasi warga.
” Polisi menerima informasi adanya pasangan suami istri menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun”, sebut Arwansyah.
Saat ditangkap, tersnagka BJ berupa membuang barang bukti kotak rokok yang berisi narkoba jenis shabu-shabu.
Dalam pemeriksa awal keduanya mengaku membeli narkoba dari seorang pria di kota Pematangsiantar. Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun. (zn)