MANDAILING NATAL – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan FAN (25) warga Desa Huraba, Kecamatan Siabu, karena diduga memiliki tujuh paket daun ganja.
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si, menyebutkan personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, mengamankan FAN pada Selasa 11/01/2022 di Desa Huraba, dengan barang bukti tujuh paket ganja.
“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa tujuh paket/am yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih, satu buah kotak rokok merek in-Mild warna putih dan Uang Tunai Rp 27.000 serta tujuh buah kertas tiktak,” terang Reza.
Dikatakan Reza, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba.
“Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya,” ungkap Reza.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tutup Reza. (zn)