BELAWAN – Seorang remaja berinsial MR berusia 16 tahun nekat menghabisi tetangganya M.Sofian Nur (20) dalam adu jotos Minggu (2/1/2022) malam di depan salah satu warnet Lr Proyek TPI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Labuhan. M. Sofian Nur meninggal dunia dalam perawatan luka tikaman di dada kiri, di rumahnya.
Sumarno (60) warga sekitar menceritakan, kasus perkelahian MR dan M. Sofian Nur diduga motif dendam lama. Malam itu sekira pukul 21.00 WIB, korban M. Sofian Nur sedang duduk di depan warnet didatangi tersangka MR sembari melayangkan pukulan ke wajah korban.
Korban M. Sofian lalu membalas, sehingga tersangka MR tersungkur ke tanah. Perkelahian tak seimbang, apalagi tubuh korban yang besar membuat tersangka terjajal ke tanah. Tanpa setahu korban, ternyata MR mengeluarkan pisau yang langsung menusuk dada kiri korban hingga bersimbah darah.
Usai menikam, tersangka pun langsung kabur.Sedangkan korban pun lari menuju Gang Berjaya,tidak jauh dari lokasi kejadian.
Lanjut Sumarno, melihat korban banyak mengeluarkan darah,warga setempat membawa korban ke salah satu Klinik di Kawasan Bagan Deli dan yang lainnya memberitahukan kepada keluarga korban.Namun, melihat lukanya cukup dalam dan banyak mengeluarkan darah,sehingga pihak Klinik tak sanggup untuk menanganinya dan disarankan untuk di bawa ke rumah sakit.
“Setelah mengetahui kejadian itu, pihak keluarga mendatangi rumah tersangka.Tujuan kedatangan keluarga untuk meminta pertanggungjawaban tersangka sekaligus meminta biaya perobatan. Karena kedua belah pihak tidak memiliki uang untuk biaya perawatan di rumah sakit,akhirnya korban dirawat di rumah.Tapi pada Senin (3/1/2022) pagi korban meninggal dunia.” jelas Sumarno.
Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Bagan Deli,Gali Ramadhan menyebutkan dirinya mengetahui korban meninggal dunia setelah orang tua korban mendatanginya.Seketika itu juga orang tua korban bersama dirinya membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sedangkan Ani (30) kakak korban mengatakan dirinya mengharapkan kepada petugas untuk meringkus tersangka dan menghukumnya sesuai dengan perbuatannya.