PADANGSIDIMPUAN-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial DC dilaporkan oleh sejumlah ibu-ibu ke Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (30/12/21). Pasalnya, dia diduga nekat menggelapkan uang arisan.
Laporan tersebut sesuai dengan STPL nomor LP/B/444/XII/2021/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera.”Para pelapor yang merasa dirugikan terhadap tindakan DC yang diduga melakukan penggelapan uang arisan,”ujar Kuasa Hukum pelapor Heri Triska Siregar kepada wartawan.
Pernyataan yang sama juga datang dari kuasa hukum pelapor lainnya, Muchsi Waly ILman, Menurutnya, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. “Saya menduga puluhan orang kaum ibu yang menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok arisan maupun investasi ini. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban mencapai hingga ratusan juta,”ujarnya.
Terpisah, ENH (28) salah seorang pelapor mengaku bahwa dia sudah rugi belasan juta rupiah atas tindakan dugaan penipuaan tersebut. Menurutnya, Pada mei 2021, dia mengikuti arisan. Dimana, arisan tersebut di pegang oleh terlapor sebesar Rp 11 juta lebih. Namun, pada saat penarikan pihak terlapor tak kunjung memberikan uang arisan itu.
Sementara Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno S.sos saat di konfirmasi awak media mengatakan, kasus tersebut dugaan penipuan arisan dan bukan berbasis.”Kasusnya dalam penyelidikan,”tandasnya. (UA)