Tim PRC Tangkap 2 orang Terduga Pengedar Ganja di Sihitang, Sidimpuan

  • Bagikan
Kedua tersangka ketika digiring di Mapolres Padangsidimpuan (foto/lensakini/amru)

PADANGSIDIMPUAN-Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC), Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua orang pemuda di jalan H.T Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Keduanya berinisial AS (22) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan DFH (27) warga Jalan DR Payungan Dalimunthe, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika golongan I, jenis ganja, dengan berat keseluruhan 1 Kilogram, 2 unit sepedamotor dan uang Rp.600 ribu.”Kedua sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini.

Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan dua orang tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi jual beli ganja di lokasi. Selanjutnya, Tim PRC yang sedang berpatroli langsung melakukan penyelidikan.

“Ketika sampai di lokasi melihat dua orang warga yang pantas dicuriga melalui gerak-geriknya. Selanjutnya, tim langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan barang bukti,”tandasnya.

Mantan Kasat Lantas Porestabes Medan itu menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama para bandar narkoba yang saat ini melakukan aktivitisnya. Juli mengingatkan, tidak ada pengecualian terhadap pelaku narkoba.”Ingat para bandar narkoba, kami akan tindak tegas apabila ketauan,”imbuhnya. (zn)

  • Bagikan