PADANGSIDIMPUAN-Diduga hendak transaksi narkoba jenis ganja, Kingkong, warga Jalan Sudirman, Gang Murni, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap polis, Jumat (22/10/2021).
Kingkong ditangkap di Gang Perjuangan, Kelurahan Timbangan, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan Kingkong, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dan 3 bungkus paket kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 70 gram.
Selanjutnya, uang sebanyak Rp 65.000, 1 dompet warna biru,1 bungkus plastik assoy warna putih dan 1 handphone warna hitam dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BB 4414,”Diduga, Kingkong akan melakukan transaksi narkoba,”tutur Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan.
Dia mengatakan, ketika dilakukan penggeledagan, barang bukti narkoba ditemukan. Sehingga, untuk kepentingan pengembangan, beliau sudah dianmankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”tuturnya.
Dijelaskan Kasat, penangkapan Kingkong berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi. Selanjutnya, petugas dari Satnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.
(zn)