PEMATANGSIANTAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar grebek rumah yang diduga sering dijadikan lokasi pesta narkoba.
Dalam penggrebekan itu polisi menangkap seorang oknum Polri yang bertugas di Polres Simalungun dan ditemukan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh LENSAKINI.com, oknum Polri yang ditangkap , Kamis (14/10/2021) dini hari Brigadir ETPS.
Dari lokasi penangkapan di jalan Melanthon Siregar, kelurahan Marihat Jaya, kecamatan Siantar Marihat, polisi menemukan barang bukti 13 paket shabu-shabu, uang tunai Rp 500 ribu dan 3 unit handphone.
Oknum polisi yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Simalungun itu, hingga petang ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya yang dikonfirmasi mengaku belum menerima informasinya.
” Saya belum menerima informasinya, saya konfirmasi dulu ya”, ujar Rusdi singkat. (zn)