PADANGSIDIMPUAN-Diduga curi hanphone (HP), RH (29), warga Jalan Slamet Riayadi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ditangkap polisi di Jalan Yosudarso, Minggu (8/10/2021).
Dari tangan RH, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit HP merk Samsung J7 PRO warna hitam.”Sekarang RH sudah diamankan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno kepada LENSAKINI.
RH ditangkap atas laporan korban bernama Sahat Purba (35), warga Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Menurut Kasat, pelaku mencuri di toko HP korban yang Jalan Patrik Lumumba.”Berdasarkan pengakuan korban, jumlah HP yang hilang sebanyak 10 unit,”tutur Bambang.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan RH berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa RH sedang berada di Jalan Slamet Riyadi. Mendapat informasi tersebut, personil unit Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah tiba di lokasi, polisi langsung menangkap pelaku.”Dia (RH) tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan sekarang sudah ditahan guna penyelidikan selanjutnya,”tandasnya. (zn)