MEDAN – Polisi akhirnya merilis data lengkap aksi penyergapan terhadap Jusuf Prianto Nasution (58). Warga Jalan Menteng 7 Gang Rukun itu, yang diduga polisi sebagai gembong narkotika.
Kabid Humasy Polda Sumut KBP Hadi Wahyudi, Selasa (12/10/2021), menyebutkan terduga Jusuf disergap tim Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu, pada Rabu (6/10/2021), pukul 22.00 WIB.
Jusuf dibekuk di pinggir jalan lintas Sumatera Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, ketika mengendarai mobil Travello bersama terduga Ahmat Samsuri alias Cemet (42), yang berprofesi sebagai buruh harian, warga Jalan Pasar V Dusun XIV Jalan P.Sungai, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Dari kedua terduga, polisi menyita sebungkus plastik diduga sabu seberat 1,67 gram. Dompet warna biru dongker bergambar daun, terdapat 2 bungkus plastik diduga sabu seberat 52,52 gram.
Disita juga timbangan digital warna hitam, handphone, sim card dan mobil Travello BK 7710 DO.
“Terduga Jusuf mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial K. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan keterkaitan K,” sebut Kombes Pol. Hadi. (zn)