MEDAN – Rencana MS. Ibrahim untuk melakukan open BO (booking out) dengan wanita berinisial M alias I alias ISNI (41), warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, yang baru saja dikenalnya lewat MiChat, kandas.
Mirisnya, selain wajah si wanita tak sesuai foto profil karena sudah kepala “empat”, pria ini juga dipaksa membayar kerugian karena membatalkan open BO (istilah membawa wanita keluar untuk diboking).
Selain harus mengeluarkan sejumlah uang, tersangka M alias I juga mengambil handphone milik korban yang harus ditebus jutaan rupiah.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, mengatakan, atas perbuatannya tersangka pelaku M alias I dijerat Pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun.
Berdasarkan keterangan, kasus ini berawal ketika korban MS. Ibrahim dan tersangka GP alias T (DPO) berkenalan melalui media sosial MiChat pada Selasa (14/9/2021) malam. Dan Ibrahim merasa tertarik, melihat foto profil pelaku.
GP alias T kemudian menyampaikan informasi kepada tersangka M alias I, bahwa bakal ada open BO sebesar Rp750 ribu. GP meminta M alias I untuk mengaku bernama ISNI kepada tamunya. Dan, jika open Bo dicancel, maka si tamu akan diminta membayar kerugian Rp250 ribu.
Korban MS. Ibrahim kemudian komunikasi MiChat dengan GP, maka dibukalah open BO. Keduanya janji ketemua sekira pukul 21.37 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan.
Ketika bertemu MS.Ibrahim hilang selera. Perempuan M alias I yang mengaku bernama ISNI yang ia temui wajahnya tidak sesuai foto profil MiChat, bahkan sudah berusia kepala empat.
Dengan wajah kesal Ibrahim mengcancel open BO, sembari memberikan uang Rp150 ribu. Namun perempuan ini menolak, karena jika cancel harus Rp250 ribu sesuai kesepakatan. Keributanpun terjadi, namun korban mengalah kembali memberikan kekurangan Rp100 ribu, yang diminta.
Saat itulah di perempuan tersebut mengambil handphone Ibrahim yang disimpan di saku belakang. Pelaku minta korban memberikan Rp300 ribu lagi dan handphone tersebut sebagai jaminan. Selanjutnya tersangka memberikan handphone tersebut kepaa rekanny GP alias T yang dikenal korban dari MiChat.
Beberapa jam kemudian MS.Ibrahim dan rekannya menemui GP untuk menebus handphone yang diambil M alias I. Lagi-lagi uang yang diminta naik menjadi Rp1.250.000,-.
Karena merasa diperas, maka MS Ibrahim membawa kasus ini dengan melaporkannya ke Mapolsek HelvetiaLP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021.