KISARAN – Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 34,794 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 33 paket diamankan di tepi jalan, Gang Dokralit, Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Rabu (8/9/2021).
Selain barang haram tersebut, seorang pria berinisial IR, (47) warga Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, turut diamankan bersama barangbukti lainnya.
“Ada 34,7 Kg diduga sabu-sabu yang kita amankan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam pengungkapan kasus di Mapolres Asahan, Kisaran, Senin (20/9/2021).
Putu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia itu berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, bahwasanya ada ditemukan barang yang mencurigakan.
Setelah melakukan pengcekan tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebuah kotak besar yang berisikan 33 bungkus sabu-sabu. Yang mana satu bungkus diantaranya sudah dalam keadaan tidak utuh.
Setelah temuan tersebut, Polres Asahan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan atas kepemilikan barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan IR.
Tersangka IR diamankan di jalan lintas Sumatera Ahmad Yani, Kisaran, Minggu (12/9/2021). Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan dari Kota Pematang Siantar ke Tanjungbalai.
“Setelah 4 hari penyelidikan, IR berhasil kita amankan. Dia bisa juga dibilang sebagai kurir. Tersangka IR adalah residivis dalam kasus yang sama (narkotika),” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang baram tersebut didatangkan dari Malaysia. Yang jumlahnha mencapai 100 paket sabu-sabu. Oleh seseorang, Ia diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu tersebut.
Atas pekerjaan tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp100 juta jika pekerjaan telah selesai. “Dalam kasus ini, ada 4 nama yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” ujar Putu. Adapun keempat nama yang masuk dalam DPO itu, yakni, ZA, NA, IY dan JA. Ke
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polres Asahan juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 28 kg akhir Agustus yang lalu. Barang haram tersebut disita dari sebuah rumah, juga di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.