MANDAILING NATAL– Komunitas Pecinta Alam (KPA) Manusia Alam Lingkungan (Malaka) mendesak Polres Mandailing Natal (Madina), agar mengusut izin PT Capital Hining Utana. Sebab, perusahaan diduga melakukan tambang ilegal.
Desakan peneriban itu ditandai dengan adanya surat KPA Malaka dengan nomor: 001/A/SEK/MALAKA/V/2020 pada 11 Mei 2020 agar PT. Di surat tersebut, pihaknya meminta pihak kepolisian Polres Mandailing Natal agar melakukan tindakan hukum terhadap kepada perusahaan yang diduga merusak lingkungan hidup.
Ketua Umum,KPA Malaka Sarif Mulydi Mengatakan, setelah melakukan kajian analisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Aktivitas tambang dan/atau penambangan emas yang dilakukan oleh PT. CMH diduga kuat belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tetapi sudah melakukan aktivitas.
“Apalagi kita sama-sama ketahui Pertambangan memiliki dampak terhadap lingkungan dan harus menjadi tanggung jawab perusahaan baik itu dampak sosial,dan lingkungan”ujarnya.
Polres Mandailing Natal harus memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku secepatnya, sebelum adanya dampak negativ terhadap masyarakat yang ada di wilayah itu. (zn)