PADANGSIDIMPUAN-Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasubag Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maria Marpaung menegaskan, status ketiga pemuda yang digerebek di Silayang-Layang masih terduga pemakai.
“Belum ditetapkan tersangka, dan status mereka masih terduga pemakai,”ungkap mantan Kanit PA Polres Padangsidimpuan itu kepada LENSAKINI.com. Menurutnya, penyidik mempunyai waktu 7×24 jam untuk menetapkan status mereka.
“Penyidik memiliki waktu 7×24 jam untuk melakukan penyelidikan,”tuturnya.
Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggrebek lokasi peredaran narkoba dikawasan jalan Jendral Sudirman, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Kampung Silayang-layang, Kamis,(2/9/2021).
Ketiganya berinisial RAT (31), warga Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, RKH (30), dan SAL (35), keduanya warga Jalan Merdeka, Gang Masjid Raya Lama.
(zn)