Diduga Hendak Transaksi Narkoba, 2 Orang Warga di Sidimpuan Ditangkap

  • Bagikan
Foto kedua tersangka ketika di Mapolres Padangsidimpuan (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-Diduga hendak transaksi narkoba, 2 orang warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) di Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kedua pelaku diketahaui berinisia YS (44), warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan. Selanjutnya, GN (43), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Mereka diamankan Tim PRC pada Selasa (24/8/2021),”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasubag Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maria Marpaung.

Dijelaskan Maria, dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,15, 1 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,44 dan 1 unit timbangan elektrik.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”tandas Kasubag. (zn)

  • Bagikan