Sedang Asik Membagi-bagi Paket Sabu, Warga Kantin Dolok Padangsidimpuan Diringkus

  • Bagikan
SN menunjukkan barang bukti sabu di Mapolres Padangsidimpuan (foto/lensakini/amru)

PADANGSIDIMPUAN-Simpan narkoba jenis sabu, SN, warga Jalan Baringin, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi, Rabu (07/7/2021).

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,11 gram, 8 lembar plastik klip transparan kosong, 1 sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan dan 1 gunting kertas.

“Dia ditangkap di dalam rumahnya,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan kepada LENSAKINI.com, ketika dihubungi. Dikatakan Kasat, saat ditangkap, SN terlihat sedang membagi-bagi barang haram tersebut.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kantin Dolok sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

“Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan selanjutnya,”tuturnya.

  • Bagikan