SIMALUNGUN- 8 bungkus narkotika jenis ganja kering tak bertuan siap edar gagal diselundupkan oleh orang tak kikenal (OTK) ke dalam komplek Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pematangsiantar, Sabtu (19/6/2021) pagi.
Kepala LP Kelas II A Pematangsiantar, Fernando Sianturi mengatakan ganja yang dikemas dalam sejumlah bungkusan plastik keresek, dilemparkan dari luar tembok penjara.
” Ganja yang dikemas dalam 8 bungkusan dan dikemas lagi dalam plastik keresek, dilemparkan dari luar tembok penjara”, ujar Fernando.
Petugas jaga Maralasan Manik yang mendengar suara mencurigakan kemudian melapor kepada kepala LP Kelas II A Pematangsiantar dan bersama dengan Kamtib Boheira L Pardede , mendatangi lokasi suara yang mencurigakan itu.
Ternyata kata Fernando ditemukan bungkusan plastik yang berisi 8 paket besar ganja kering siap edar.
Dia menambahkan kasus temuan ganja tersebut sudah dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Kanit 2 Satnarkoba Polres Simalungun, Ipda Rudy Hartono bersama Briptu Efraim Purba sudah menyita barang bukti ganja yang akan diselundupkan ke LP Pematangsiantar.